18 July 2012 02:45 Posted by Team
UKG Online
Prinsip
UKG
UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan
pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan
sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat
pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum
bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi
konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam
kelas.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa
pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa
pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
Instrumen
UKG
Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir
soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis
pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan
jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a. Mengenal karakteristik
dan potensi peserta didik
b. Menguasasi teori
belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c. Merencanakan dan
mengembangkan kurikulum
d. Melaksanakan
pembelajaran yang efektif
e. Menilai dan
mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar,
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
2. Kompetensi Profesional
a. Penguasaan materi,
struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang
diampu.
b. Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
c. Konsistensi penguasaan
materi guru antara content dengan performance:
- teks, konteks, & realitas
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
- fakta, prinsip, konsep dan prosedur
- ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
b. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
d. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e. Keputusan Direktur
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Sumber: Pedoman Uji Kompetensi Guru 2012 (http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar